Aparatur desa memiliki peran penting dalam pengelolaan dana desa dan pembangunan desa. Namun, sayangnya, masih ada celah yang memungkinkan terjadinya korupsi. Berikut beberapa celah korupsi yang bisa dilakukan oleh aparatur desa:
- Proses Perencanaan:
- Mark-up anggaran: melalui penggelembungan anggaran untuk kegiatan pembangunan desa.
- Pengadaan fiktif: Mencantumkan kegiatan fiktif dalam anggaran desa.
- Penyalahgunaan anggaran: Penggunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
- Proses Pengadaan Barang dan Jasa:
- Mark-up harga: Menetapkan harga barang dan jasa yang jauh di atas harga pasaran.
- Kolusi: Persekongkolan antara aparatur desa dengan pihak rekanan /suplier untuk memenangkan tender.
- Pengadaan fiktif: Melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau bahkan tidak dilakukan sama sekali.
- Proses Penyaluran Dana Desa:
- Penyaluran dana desa yang tidak tepat sasaran: Dana desa tidak disalurkan kepada kelompok masyarakat yang berhak.
- Pemotongan dana desa: Aparatur desa mengambil sebagian dari dana desa untuk kepentingan pribadi.
- Penyalahgunaan dana desa: Penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Proses Pertanggungjawaban:
- Laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif: Membuat LPJ yang tidak sesuai dengan kenyataan.
- Mark-up LPJ: Melebih-lebihkan pengeluaran dalam LPJ.
- Penyalahgunaan dana sisa anggaran: Sisa anggaran desa tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Faktor Penyebab Korupsi di Desa:
- Kurangnya pengawasan: Kurangnya pengawasan dari masyarakat dan pemerintah daerah terhadap pengelolaan dana desa.
- Kapasitas aparatur desa yang rendah: Aparatur desa tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola keuangan desa.
- Lemahnya penegakan hukum: Aparatur desa yang korup tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.
Pencegahan Korupsi di Desa:
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa.
- Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan desa.
- Memperkuat penegakan hukum terhadap aparatur desa yang korup.
Penting untuk diingat bahwa korupsi di desa dapat menghambat pembangunan desa dan memperparah kemiskinan masyarakat desa. Oleh karena itu, semua pihak harus bersinergi untuk mencegah dan memberantas korupsi di desa.
Â