30 C
Samarinda
Friday, September 6, 2024
spot_img

4 Tahapan Penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa

Peraturan bersama kepala desa (Perberkades) merupakan peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala desa, untuk mengatur kerjasama antar desa. Perberkades menjadi instrumen penting untuk mewujudkan sinergi dan kolaborasi antar desa dalam mencapai tujuan pembangunan bersama-sama.

Proses penyusunan Perberkades perlu dilakukan dengan cermat dan sistematis, agar menghasilkan peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi desa-desa yang bersangkutan. Berikut panduan teknis penyusunan Perberkades:

4 Tahapan Penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa.

  1. Pendahuluan.

Dalam pendahuluan terdapat 3 kegiatan yang di kerjakan:
Kegiatan Identifikasi Kebutuhan dan Potensi Kerjasama.

      • Melakukan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) desa-desa yang akan bekerjasama.
      • Mengidentifikasi kebutuhan dan potensi kerjasama antar desa.
      • Memastikan adanya kesamaan tujuan dan kepentingan antar desa.

Kegiatan Konsultasi dengan BPD dan Masyarakat:

      • Melakukan konsultasi dengan BPD dan masyarakat desa untuk mendapatkan masukan dan dukungan terhadap rencana kerjasama.
      • Memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan Perberkades.

Kegiatan Pembentukan Tim Penyusun:

      • Membentuk tim penyusun Perberkades yang terdiri dari perwakilan kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat desa.
      • Menetapkan tugas dan tanggung jawab tim penyusun.
  1. Penyusunan Rancangan Perberkades:

Penyusunan Naskah Rancangan. 
Tim penyusun menyusun naskah rancangan Perberkades yang memuat diantaranya 

      • Dasar hukum.
      • Maksud dan tujuan.
      • Ruang lingkup.
      • Bentuk kerjasama.
      • Hak dan kewajiban pihak-pihak yang bekerjasama.
      • Tata cara penyelesaian perselisihan.
      • Ketentuan lain yang dianggap perlu.

Konsultasi Rancangan atau Harmonisasi Perberkades.

      • Melakukan konsultasi rancangan Perberkades dengan BPD dan masyarakat desa untuk mendapatkan masukan dan revisi.
      • Memastikan rancangan Perberkades sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi desa-desa yang bersangkutan.
  1. Penetapan Perberkades:

Pembahasan Rancangan:

      • Kepala desa-kepala desa yang bersangkutan membahas rancangan Perberkades untuk mencapai kesepakatan.
      • Melakukan penyesuaian rancangan Perberkades berdasarkan hasil pembahasan.

Penetapan Perberkades:

      • Kepala desa-kepala desa yang bersangkutan menandatangani rancangan Perberkades yang telah disepakati.
      • Perberkades yang telah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat desa.
  1. Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi.

Pembentukan Tim Pelaksana:

      • Membentuk tim pelaksana Perberkades yang terdiri dari perwakilan desa-desa yang bersangkutan.
      • Menetapkan tugas dan tanggung jawab tim pelaksana.

Pelaksanaan Kerjasama:

      • Tim pelaksana melaksanakan kerjasama antar desa sesuai dengan ketentuan dalam Perberkades.
      • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama secara berkala.

Pelaporan dan Evaluasi:

      • Tim pelaksana membuat laporan pelaksanaan kerjasama kepada kepala desa-kepala desa yang bersangkutan.
      • Melakukan evaluasi efektivitas pelaksanaan kerjasama dan melakukan penyesuaian Perberkades jika diperlukan.

Pada dasarnya Penyusunan Peraturan bersama kepala desa tidak jauh beda dengan penyusunan peraturan desa yaitu membutuhkan perencanaan yang matang, partisipasi aktif masyarakat, dan komitmen kuat dari desa-desa yang bersangkutan. Dengan mengikuti panduan teknis ini, diharapkan dapat menghasilkan Peraturan bersama kepala desa yang berkualitas dan bermanfaat bagi kemajuan desa-desa yang bersangkutan.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
1,297FollowersFollow
1,200SubscribersSubscribe
Hubungi Kamispot_img

Artikel Terbaru