25.6 C
Samarinda
Monday, November 18, 2024
spot_img

Pelaksanaan Konsolidasi Pengendalian P3PD Tingkat Daerah Tahun 2024

Dalam rangka mewujudkan percepatan keberlanjutan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Provinsi Kalimantan Timur, telah dilaksanakan Rapat Konsolidasi Pengendalian P3PD Tingkat Daerah Tahun 2024 – Prov. Kalimantan Timur dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ( tanggal 6 – 8 Oktober 2024 ) yang bertempat Hotel Fugo – Samarinda.

Kegiatan ini di fasilitasi oleh Ditjen Bina Pemdes, dan dihadiri langsung oleh kepala dinas DPMPD Kaltim Bapak Puguh Harjanto, S.STP., M.Si dan 37 Peserta dari unsur : Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa ( Diwakili oleh Bapak Dr. Drs. Wawan Munawar Khalid, M.Si. selaku Kasubid Fasilitasi LPD dan BPD ), Perwakilan CPMU dan NMC P3PD, Tim Pelaksana P3PD Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD/Bappeda/Inspektorat/Dinas Kominfo/BPSDM/BPKP), serta RMC (Regional Management Consultant)  – P3PD Provinsi, dan TPP (Tenaga Pendamping Profesional) P3MD, serta peserta dari kabupaten yang hadir mewakili DPMD dan Bappeda Kabupaten.

Dari konsolidasi tersebut setelah memperhatikan arahan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, serta paparan narasumber dari DPMPD Provinsi, Bappeda Provinsi dan Inspektur Provinsi serta diskusi panel pada akhirnya menyepakati 11 poin rumusan rekomendasi :

  1. Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) difokuskan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dalam meningkatkan kualitas belanja desa melalui :
    a. Perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan, dengan strategi :
    – Pengembangan platform  digital sekaligus sebuah tempat penyimpanan (repository) materi dan pedoman yang relevan untuk sistem peningkatan kapasitas pemerintahan desa dengan memanfaatkan Learning Management System (LMS),
    – Penguatan fungsi koordinasi dan pengendalian capaian kinerja output program baik di tingkat pusat maupun daerah,
    – Penguatan sistem manajemen informasi keuangan desa,
    – Peningkatan peran pemerintah daerah (termasuk kecamatan) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan (binwas) dalam pengembangan kapasitas Pemerintah dan Kelembagaan Desa
    b. Penguatan sistem pendampingan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, dengan strategi :
    – Bimbingan teknis kader digital,
    – Penguatan partisipasi pegiat desa,
    – Pelatihan Tenaga Pendamping
  1. Pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) tidak saja menjadi tanggungjawab Kementerian, namun juga perlu keterlibatan di lingkungan Pemerintah Daerah, agar memberikan manfaat besar bagi perkembangan desa, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 (perubahan kedua menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024).
  2. Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa (Tatap Muka) yang telah dilaksanakan di Kalimantan Timur selama tahun 2023 dan 2024, total desa yang sudah dilatih 788 desa dari 791 desa (99,6%) dan peserta yang hadir 2.970 orang dari yang seharusnya 3.164 (93,8%).
  3. Selain pelatihan tatap muka, saat ini sedang disiapkan platform Learning Management System (LMS) untuk Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa, melalui penguatan berbagai sistem kelembagaan di desa seperti Siskeudes dan Siswaskeudes, dan penerapan Kebijakan Sistem Akuntabilitas Sosial dan Inklusi Sosial dalam perencanaan pembangunan desa.
  4. Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa berbasis LMS Tahun 2024 akan dimulai dengan kegiatan ToT, yang rencana dilaksanakan pada Bulan Oktober/November 2024, dan kegiatan pelatihannya rencana diselenggarakan pada Bulan November 2024. Diperlukan dukungan Pemerintah Kabupaten dalam menyukseskan pelatihan berbasis LMS, terutama dalam mendorong registrasi aplikasi Pamong Desa.
  5. Strategi dan langkah-langkah keberlanjutan P3PD, dilakukan melalui koordinasi dengan desa-desa dan menggali masukan/harapan dari desa, serta mengusulkan melalui OPD Kabupaten terkait untuk masuk dalam program daerah, atau diusulkan melalui dana aspirasi.
  6. Untuk memperkuat peran OPD Kabupaten, diharapkan segera dibentuk Tim Pelaksana P3PD (Sekber) Kabupaten dalam mendukung upaya percepatan peningkatan kapasitas Aparatur Desa dari program dan anggaran daerah.
  7. Desa harus berkreasi, melakukan inovasi dan mengembangkan potensinya, sebagai upaya meningkatkan status desa agar lebih baik, sebagai antisipasi adanya perubahan IDM menjadi Indek Desa, oleh sebab itu perlu adanya dukungan dari kabupaten dan provinsi dalam mewujudkannya. Perlu ada perekrutan pendamping desa dalam mendukungnya.
  8. Perlu ada upaya jemput bola dalam pelaksanaan pelatihan aparatur desa, dimana pelatihannya dilaksanakan di kabupaten yang dibiayai dari APBD, pelatihnya yang akan hadir kekabupaten.
  9. Perlu ada peningkatan peran fungsi kecamatan sebagai pengawasan dan pembinaan desa. Akan dilaksanakan lokakarya kecamatan di tingkat provinsi.
  10. Kesepakatan hasil konsolidasi akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi bersama, sebagai upaya untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa dan sekaligus menggali potensi dan permasalahan di desa.

Download Materi Konsolidasi di sini

Created By: Tim RMC Kaltim

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
1,297FollowersFollow
1,200SubscribersSubscribe
Hubungi Kamispot_img

Artikel Terbaru