23.4 C
Samarinda
Thursday, September 5, 2024
spot_img

Perbedaan peraturan desa, peraturan kepala desa, Surat Keputusan Kepala desa dan peraturan bersama kepala desa

Peraturan desa di Indonesia terdiri dari berbagai jenis yang memiliki fungsi dan tujuan berbeda sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat desa. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara peraturan desa, peraturan kepala desa, surat keputusan kepala desa, dan peraturan bersama kepala desa beserta peraturan rujukannya.

  1. Peraturan Desa.

Peraturan Desa adalah produk hukum yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan ini mengatur hal-hal yang bersifat umum dan strategis untuk kemaslahatan seluruh masyarakat yang berada di desa.

Adapun Fungsi dari peraturan ini adalah :

  • Mengatur kehidupan bermasyarakat di desa.
  • Menyediakan kerangka hukum untuk pelaksanaan pembangunan desa.
  • Mengatur penggunaan dan pengelolaan keuangan desa.

Sebagai contoh misalnya :

  • Peraturan tentang tata ruang desa.
  • Peraturan tentang pengelolaan sumber daya alam desa.
  • Peraturan tentang lembaga kemasyarakatan desa (LKD).
  1. Peraturan Kepala Desa.

Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat operasional dan teknis untuk melaksanakan Peraturan Desa atau kebijakan lainnya yang di keluarkan oleh kepala desa di tingkat desa.

Adapun Fungsi dari peraturan ini adalah :

  • Melaksanakan kebijakan yang telah diatur dalam Peraturan Desa.
  • Menyediakan pedoman teknis bagi perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya.
  • Penegasan terhadap tugas pokok dan fungsi lebih detail dari peraturan desa.

Sebagai contoh misalnya :

  • Peraturan tentang prosedur pelayanan administrasi di desa.
  • Peraturan tentang tata cara penggunaan aset desa.
  • Peraturan tentang besaran dan teknis pengambilan iuran di desa.
  1. Surat Keputusan Kepala Desa

Surat Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang diambil oleh Kepala Desa untuk kepentingan administratif dan operasional di lingkungan pemerintah desa. Keputusan ini bersifat individual dan konkret.

Adapun Fungsi dari peraturan ini adalah :

  • Menyelesaikan permasalahan administratif yang spesifik.
  • Memberikan penetapan terhadap hal-hal yang memerlukan keputusan langsung.

Sebagai contoh misalnya :

  • Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
  • Penetapan penerima bantuan sosial di desa.
  • Penetapan pengurus kelembagaan desa.
  1. Peraturan Bersama Kepala Desa

Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang disepakati dan ditandatangani oleh dua atau lebih Kepala Desa yang berada dalam satu kawasan atau yang memiliki kepentingan yang sama untuk mengatur hal-hal tertentu yang bersifat lintas desa.

Adapun Fungsi dari peraturan ini adalah :

  • Mengatur kerjasama antar desa di segala bidang.
  • Menangani isu-isu yang bersifat lintas desa, seperti pengelolaan sumber daya alam yang berada di perbatasan desa.
  • Mengatur penyelesaian sengketa antar desa.

Sebagai contoh misalnya :

  • Peraturan tentang pengelolaan sumber air bersama (PDAM).
  • Peraturan tentang pengelolaan sampah lintas desa.
  • Peraturan tentang pengelolaan penyelesaian sengketa lintas desa.

Peraturan-peraturan di desa memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda-beda. Peraturan Desa bersifat umum dan strategis, Peraturan Kepala Desa lebih teknis dan operasional, Surat Keputusan Kepala Desa bersifat administratif dan konkret, sedangkan Peraturan Bersama Kepala Desa mengatur kerjasama antar desa. Setiap peraturan ini memiliki dasar hukum dan rujukan yang jelas yang memberikan kerangka kerja bagi implementasinya. Dengan adanya berbagai peraturan ini, diharapkan dapat tercipta tata kelola desa yang baik dan mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

Adapun Rujukan dari pembahasan ini adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Kerjasama Antar Desa.
  5. Peraturan Bupati/Walikota yang relevan.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
1,297FollowersFollow
1,200SubscribersSubscribe
Hubungi Kamispot_img

Artikel Terbaru