24.4 C
Samarinda
Sunday, November 17, 2024
spot_img

Regulasi Turunan Dari Permendagri Tingkat Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) adalah salahsatu kementrian yang mengatur desa, tidak sedikit desa yang belum tahu apa saja yang di atur oleh kementrian ini, di sini saya mencoba menyampaikan apa saja yang harusnya ada di desa jika desa tersebut dengan tertib menjalankan permendagri sesuai permendagri yang sudah di keluarkan, berikut bisa menjadi acuan apabila di desa bapak/ibu belum ada.

Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 4 ayat 2 memunculkan Peraturan Kepala Desa Tentang Pengaturan  mengenai tugas dan fungsi Tim  Pengangkatan Perangkat Desa.

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Pasal 46 ayat 2 memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang Tugas perangkat Desa  dirangkap oleh perangkat desa lainnya

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 30 memunculkan Keputusan BPD Tentang Pimpinan dan ketua bidang  yang terpilih.
Pasal 39 memunculkan Keputusan BPD Tentang  Pembentukan panitia.
Pasal 50 memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang  hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa atau FKAKD

Permendagri Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Pasal 9 memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang Susunan Keanggotaan TP PKK Desa
Pasal 10 memunculkan Apabila Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa/Lurah seorang perempuan atau tidak mempunyai istri, Ketua Umum dan Ketua Tim Penggerak PKK di daerah ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan, dengan mengutamakan istri wakil gubernur dan istri wakil bupati/walikota sebagai Ketua.
Pasal 11 memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang Pembentukan Kelompok PKK Dusun/Lingkungan/RW,RT dan Kelompok Dasa Wisma.

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Pasal 4 ayat 2 memunculkan Peraturan Desa Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pasal 8 memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang Tim penyusun RPJM Desa.
Pasal 27 memunculkan Peraturan Desa Tentang RPJM Desa yang disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 28 memunculkan Peraturan Desa Tentang Perubahan RPJM Desa .
Pasal 33 memunculkan Keputusan kepala Desa tentang Tim penyusun RKP Desa.
Pasal 48 memunculkan Peraturan Desa tentang RKP Desa yang sudah disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 50 memunculkan Peraturan Desa Tentang Hasil kesepakatan Perubahan RKP Desa.
Pasal 58 memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang Rencana kerja bersama kepala desa yang dituangkan dalam format rencana Kerja.
Pasal 77 memunculkan Keputusan Kepala Desa tentang perubahan pelaksanaan kegiatan.
pasal 83 memunculkan Peraturan Desa Tentang Pelestarian dan pemanfaatan hasil pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil desa
Pasal 83 ayat 5 memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang membentuk kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan desa.

Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 4 ayat 1 memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang  Pengangkatan Perangkat Desa.
Pasal 4 ayat 2 memunculkan Peraturan Kepala Desa Tentang  tugas dan fungsi Tim.
Pasal 5 ayat 4  memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang Pemberhentian Perangkat Desa. 

Permendagri Nomor  12  Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan.

Pasal 27 ayat 3 memunculkan Keputusan Kepala Desa/Lurah Tentang Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan  dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) profil desa dan kelurahan di tingkat desa dan kelurahan Pokja profil desa dan kelurahan  “

Permendagri Nomor  1   Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Pasal 10 memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang Status penggunaan aset Desa ditetapkan setiap tahun.

Pasal 11 memunculkan Peraturan Desa Tentang Pemanfaatan aset desa.

Pasal 22 memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang Penghapusan aset desa yang bersifat strategis setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota.

Pasal 26 memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang Penjualan aset  melalui penjualan langsung dan/atau lelang.

Pasal 34 memunculkan Peraturan Desa Tentang tukar menukar tanah milik desa .

Pasal 39 memunculkan Peraturan Desa Tentang Tukar menukar tanah milik desa .

Pasal 42 memunculkan Peraturan Desa Tentang Tukar menukar tanah milik desa  dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaannya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Permendagri Nomor   44  Tahun 2016  Tentang Kewenangan Desa.

Pasal 23 memunculkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat.

Permendagri Nomor   2   Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.

Pasal 4 memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang  SPM Desa.

Pasal 7 memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang Data dan informasi  dalam pengisian administrasi pertanahan, kepastian data luas kepemilikan tanah, dan penetapan keputusan Kepala Desa tentang Sketsa Kepemilikan Tanah.

Permendagri Nomor  96   Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, Pasal 3 memunculkan Peraturan Bersama Kepala Desa Tentang Pelaksanaan kerja sama antar-Desa.

Permendagri Nomor   36  Tahun 2020  Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Pasal 8 Ayat 4 memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang  Susunan kepéngurusan, TP PKK Desa.

Permendagri Nomor   18  Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Pasal 3 Ayat 3 memunculkan Peraturan Desa  mengenai Pembentukan LKD.

Pasal 6 Ayat 3 memunculkan Peraturan Desa  mengenai jenis LKD.

Pasal 8 Ayat 2 memunculkan Keputusan Kepala Desa  mengenai pengurus LKD.

Pasal 9 Ayat 3 memunculkan Peraturan Desa  mengenai pembentukan LAD.

Pasal 11 Ayat 1 memunculkan Peraturan Desa Tentang Jenis dan kepengurusan LAD yang menyelenggarakan fungsi.

Permendagri Nomor   20  Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pasal 27 Ayat 2 memunculkan Peraturan Desa Tentang Pembentukan dana cadangan .

Pasal 28 Ayat 5 memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang Tata cara penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan Desa.

Pasal 33 Ayat 5 memunculkan Peraturan Kepala Desa Tentang dasar pelaksanaan kegiatan.

Pasal 38 Ayat 1 memunculkan Peraturan Desa Tentang  APB Desa .

Pasal 38 Ayat 3 memunculkan Peraturan Desa Tentang  penjabaran APB Desa sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APB Desa.

Pasal 40 Ayat 4 memunculkan Peraturan Desa Tentang Perubahan APB Desa  dan tetap mempedomani RKP Desa.

Pasal 70 Ayat 2 memunculkan Peraturan Desa Tentang Laporan pertanggungjawaban  disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Permendagri Nomor 26  Tahun 2020 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Pasal 12 Ayat 2 memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang  Pembentukan Satlinmas di Desa.

Pasal 16 Ayat 2 memunculkan Keputusan Kepala Desa Tentang  Pengangkatan Satlinmas tingkat Desa.

Pasal 25 Ayat 3 dan 4 memunculkan Keputusan Kepala Desa/Lurah Tentang keanggotaan Satlinmas dapat diperpanjang sampai usia 65 (enam puluh lima) tahun.

Permendagri Nomor 19  Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu, Pasal 2 Ayat 2 memunculkan Keputusan Kepala Desa/Lurah Tentang Pendirian Posyandu.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
1,297FollowersFollow
1,200SubscribersSubscribe
Hubungi Kamispot_img

Artikel Terbaru